Literasi Pengetahuan UmumProgram Kerja Sekolah

Memahami Rencana dan Program Kerja Sekolah

Pengertian Program kerja sekolah

Program kerja sekolah merupakan sekumpulan rencana kerja sekolah yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai sasaran dan tujuan serta untuk memperoleh alokasi anggaran, program kerja sekolah mengacu pada mutu sekolah dimana penggunaan anggaran harus terealisasi sesuai dengan program kerja yang telah dibuat.

Triwiyanto (2015:105) mengemukakan “program kerja sekolah dapat diartikan sebagai sekumpulan rencana kerja sekolah yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh sekolah untuk mencapai sasaran dan tujuan, serta memperoleh alokasi anggaran, atau kegiatan masyarakat yang dikordinasikan sekolah”.

Tujuan Program Kerja Sekolah

Triwiyanto (Kemdiknas, 2015:105) mengemukakan bahwa tujuan program kerja sekolah diadakan sebagai berikut:
a. Mendukung koordinasi antar warga sekolah.
b. Menjamin tercapainya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi antar warga pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan sekolah.
c. Menjamin keterkaitan dan konsisten antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan sekolah.
d. Mengoptimalkan partisipasi warga sekolah dan masyarakat.
e. Menjamin tercapainya penggunaan sumber daya secara efisien dan
efektif.

Dasar Hukum

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia tentang sistem pendidikan nasional program kerja sekolah disusun berdasarkan beberapa landasan hukum sebagai berikut:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Pendidikan Nasional.
b. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
c. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 Tentang Pengelolaan Dan Penyelenggaraan Pendidikan.
d. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
e. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan. dan F. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005tentang Standar Masional Pendidikan.

Pengendalian Program Kerja Sekolah

Triwiyanto (2015:122) mengemukakan pengendalian pelaksanaan program sekolah dimaksudkan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pendidikan yang tertuang dalam rencana melalui kegiatan koreksi dan penyesuaian selama pelaksanaan rencana tersebut oleh kepala sekolah dengan tujuan untuk mengetahui tingkat pencapaian tujuan dan menghindari terjadinya penyelewengan dalam pelaksanaan program sekolah. Selain pengendalian, evaluasi pelaksanaan program sekolah juga dilakukan. Evaluasi adalah bagian dari kegiatan program sekolah yang
secara sistematis mengumpulkan dan menganalisis data dan informasi untuk menilai pencapaian sasaran, tujuan, dan kinerja sekolah. Evaluasi dilaksanakan berdasarkan indikator dan sasaran kerja yang tercantum dalam dokumen program sekolah. Indikator dan sasaran kinerja mencakup masukan (input), keluaran (output), hasil (result), manfaat (benefit), dan dampak (impact). Salah satu pengendalian pelaksanaan program sekolah adalah Evaluasi Diri Sekolah (EDS). EDS dilaksanakan oleh setiap sekolah sebagai sesuatu kebutuhan untuk meningkatkan kinerja dan mutu sekolah secara berkelanjutan. EDS merupakan mekanisme evaluasi internal yang dilakukan oleh kepala sekolah bersama guru, komite sekolah, orang tua, dengan bantuan pengawas. Hasil EDS dimanfaatkan sebagai bahan untuk menyusun program pengembagan sekolah. Instrumen EDS disusun atas dasar delapan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Evaluasi diri berangkat dari asumsi bahwa yang paling mengetahui kondisi sekolah bukan pihak lain dari luar, melainkan pihak dari dalam sekolah sehingga evaluasi diri harus berdasarkan kondisi sekolah yang sebenarnya.

Triwiyanto (SNP, 2015:123) mengemukakan bahwa indikator program kerja sekolah sebagai berikut:
a. Standar Isi adalah kriteria mengenai ruang lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu.
b. Standar Proses adalah Standar Nasioanal Pendidikan yang berkaitan dengan pelaksanan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai Standar Kompetensi Lulusan.
c. Standar Kompetensi Lulusan adalah kualifikasi kemampuan lulusan mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.
d. Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan adalah kriteria mengenai pendidikan prajabatan dan kelayakan fisik maupun mental, serta pendidikan dalam jabatan.
e. Standar Sarana dan Prasarana adalah Standar Nasional Pendidikan yang berkaitan dengan kriteria mengenai ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel  kerja, tempat bermain, tempat berekreasi, serta sumber belajar lain, yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk
penggunaan teknologi informasi dan komunikasi.
f. Standar Pengelolaan adalah Standar Nasioanal Pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten atau
kota, provinsi, atau nasioanal agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
g. Standar Pembiayaan adalah kriteria mengenai komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.
h. Standar Penilaian adalah Standar Nasioanal Pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan  instrumen penilaianhasil belajar Peserta Didik.

Pengertian Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Pendidikan
Manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan merupakan suatu kegiatan yang dilakukan pimpinan dalam menggerakkan para bawahan untuk menggunakan fungsi-fungsi manajemen, meliputi perencanaan keuangan (penganggaran), pengelolaan berupa pengeluaran (pencairan), penggunaan, pencatatatan, pemeriksaan, pengendalian, penyimpanan dana, pertanggungjawaban dan pelaporan uang yang dimiliki suatu instansi (organisasi). Sekilas manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan terdengar mudah untuk dilakukan karena hal tersebut biasa ada pada berbagai organisasi. Namun, banyak organisasi atau suatu instansi yang belum melakukan hal tersebut dengan manajemen yang baik. Mustari (2015: 163) mengemukakan “manajemen keuangan adalah suatu kegiatan perencanaan, penganggaran, pemeriksaan, pengelolaan,
pengendalian, pencarian, dan penyimpanan dana yang dimiliki oleh suatu organisasi atau perusahaan”.
Masditou (2017: 122) mengemukakan “pembiayaam merupakan salah satu kebutuhan pendidikan yang dapat menunjang segala aktivitas pendidikan baik formal maupun informal”. Arwildayanto, et al (2017: 2) menjelaskan bahwa: “Manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan merupakan konsepsi berfikir secara global, umum dan menyeluruh sebagai wujud implementasi dari berbagai regulasi, kebijakan, aturan, dan program berkenaan dengan manajemen keuangan pendidikan, anggaran pendidikan, pendanaan pendidikan, pe mbiayaan pendidikan, dan berbagai sumber daya pendidikan lainnya yang secara langsung menunjang efektivitas dan efisiensi layanan pendidikan” Berdasarkan pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan adalah sebuah proses mengatur keuangan agar sesuai dengan kebutuhan kegiatan pendidikan

Tujuan dan Ruang Lingkup Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Pendidikan
Arwildayanto, et al (2017: 6) menjelaskan bahwa tujuan manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan sebagai berikut:
a. Meningkatkan penggalian sumber biaya pendidikan.
b. Menciptakan pengendalian yang tepat sumber keuangan organisasi pendidikan.
c. Meningkatkan efektivitas dan efesiensi penggunaan keuangan lembaga pendidikan.
d. Meningkatkan akuntanbilitas dan transparasi keuangan lembaga pendidikan.
e. Meminimalkan penyalahgunaan anggaran lembaga pendidikan.
f. Mengatur dan a-dana yang ada dapat dimanfaatkan secara optimal untuk menunjang tercapainya tujuan lembaga pendidikan dan tujuan pembelajaran.
g. Membangun sistem pengelolaan keuangan yang sehat, mudah diakses dan memiliki sistem pengaman yang terjamin dari tindakan-tindakan yang tidak terpuji.
h. Meningkatkan partisispasi stakeholders pendidikan dalam pembiayaan pendidikan.

Arwildayanto, et al (2017: 24) menjelaskan bahwa ruang lingkup manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan sebagai berikut:
a. Penyusunan atau perencanaan anggaran Penyusunan atau perencanaan anggaran merupakan kegiatan
mengidentifikasi tujuan, menentukan prioritas, menjabarkan tujuan ke dalam penampilan operasioanal yang dapat diukur, menganalisis alternatif pencapaian tujuan dengan analisis cost eff ectiveness, membuat rekomedasi alternatif pendekatan untuk mencapai sasaran. Kegiatan penyusunan anggaran pendidikan merupakan rencana operasioanl yang dinyatakan secara kuantitatif dalam bentuk satuan uang yang digunakan sebagai pedoman dalam lembaga kurun waktu tertentu (Nanang Fattah 2002). Penyusunan rencana kegiatan anggara lembaga pendidikan merupakan kegiatan merencanakan sumber dana untuk menunjukkan kegiatan pendidikan dan
tercapainya tujuan pendidikan di lembaga pendidikan. contoh penyusunan rencana anggaran adalah Rencana Anggaran Pendapatan Dan Belanja Sekolah (RAPBS).
b. Pembukuan
Pembukuan dalam manajemen keuangan pendidikan antara lain sebagai berikut:
1) Buku Pos
Buku pos pada prinsipnya memuat informasi beberapa dana yang masih tersisa untuk tiap pos anggaran kegiatan pendidikan.
2) Faktur
Faktur merupakan buku atau lembaran lepas yang dapat diarsipakan.
3) Buku Kas
Buku kas merupakan catatan rinci tentang penerimaan dan pengeluaran uang di lembaga pendidikan serta sisa saldo secara harian.
4) Lembar Cek
Merupakan alat bukti bahwa pembayaran yang dikeluarkan adalah sah.
5) Jurnal
Jurnal merupakan catatan disetiap transaski keuangan, manajer pendidikan bisa mengetahui secara detail arus kas karena seluruh transaksi dan akuntansi keuangan semuanya dicatat di jurnal.
6) Buku Besar
Buku besar merupakan catatan kapan terjadinya transaksi keuangan, keluar masuknya uang pada saat itu dan neraca saldo.
7) Buku Kas Pembayaran Uang Sekolah
Buku kas pembayaran uang sekolah berisi catatan tentang pembayaran uang sekolah siswa menurut tanggal pembayaran, jumlah dan sisa tunggakan atau kelebihan pembayaran sebelumnya.
8) Buku Kas Piutang
Buku kas piutang berisi daftar atau catatan orang yang berutang kepada sekolah menurut jumlah uang yang berutang, tanggal pelunasan, dan sisa utang yang belum dilunasi.
9) Neraca percobaan
Dalam kegiatan manajemen keuangan pendidikan dokumen neraca percobaan bertujuan untuk mengetahui secara tepat keadaan neraca pertanggungjawaban keuangan lembaga pendidikan secara cepat, misalnya periodisasi mingguan atau dua mingguan. Hal ini memungkinkan para manajer pendidikan sewaktu-waktu menentukan hal yang harus didahulukan dan menangguhkan pengeluaran yang terlalu cepat dari pos tertentu.
c. Pemeriksaan
Pemeriksaan adalah kegiatan yang menyangkut pertanggungjawaban penerimaan, penyimpanan dan pembayaran atau penyerahan uang yang dilakukan bendahara kepada pihak-pihak yang berwenang.
d. Pertanggungjawaban
Kegiatan lain yang terkait dengan manajemen keuangan adalah memuat laporan pertanggungjawaban keuangan kepada kalangan internal lembaga atau eksternal yang menjadi stakeholder lembaga pendidikan. Pelaporan dapat dilakukan secara periodik seperti laporan tahunan dan laporan pada masa akhir jabatan pimpinan.

Prinsip-Prinsip Manajemen Keuangan Dan Pembiayaan Lembaga Pendidikan
Arwildayanto, et al (2017: 8) menjelaskan bahwa prinsip-prinsip manajemen keuangan dan pembiayaan pendidikan sebagai berikut:
a. Hemat, tidak mewah, efisien dan sesuai dengan kebutuhan teknis yang diisyaratkan dalam regulasi dan kebijakan yang berlaku.
b. Terarah dan terkendali sesuai dengan rencana, program, atau kegiatan lembaga pendidikan.
c. Keharusan penggunaan kemampuan atau hasil produksi dalam negeri sejauh hal ini memungkinkan.
d. Transparasi sebagai implikasi dari keterbukaan informasi publik.
e. Penguatan partisipasi publik atau masyarakat.
Selain prinsip-prinsip diatas, prinsip manajemen keungan dan pembiayaan pendidikan di Indonesia di atur dalam undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang satuan pendidikan nasional, pasal 48 yang menyatakan bahwa “pengelolaan dana pendidikan berdasarkan pada prinsip keadilan, efesiensi, transparansi, dan akuntanbilitas publik”.

Red. Admin-sko

ariefsko

ADMIN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *